Eramuslim.com – Politisi PKS yang juga pendakwah Kingkin Annida ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Sebelumnya mantan Caleg PKS Kingkin ditangkap pada 10 Oktober 2020 di Tangerang Selatan pada pukul 13.30 WIB.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pendakwah Ustadzah Kingkin Anida ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.
“Kalau yang sudah 1×24 jam itu sudah jadi tersangka,” kata Awi kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Setelah ditetapkan tersangka, Kingkin langsung ditahan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. “Saat ini yang bersangkutan (KA) sudah ditahan karena sudah lebih dari 1 x 24 jam,” ujarnya.
Sementara itu, Polri belum bisa menjelaskan secara lebih detail terkait kronologi kejadian dan konstruksi hukumnya dan motif yang dilakukan oleh terduga pelaku penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Awi beralasan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih menunggu keterangan dari tim siber atau Dit Tipid Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif, akan disampikn lebih lanjut bagaimana kejadiannya, kelanjutannya, kronologisjya, kemudian apa motif,” paparnya.
Halaman selanjutnya →
Halaman 1 2
Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!
Marissa Haque Sebut Rezim Jokowi Benci Ulama, Wapres Cuma Dijadikan ‘Arca’
Viral Video Mobil Ambulans Dikejar dan Ditembaki Polisi hingga Jalan Mundur
Buruh Ogah ke MK: Percuma, Yang Kita Lawan Presiden!
Pengamat: Banyak Kejanggalan, Kenapa Harus Dibunuh, Bukan Dilumpuhkan?
Ada Keanehan Aksi Zakiah Aini, Kok Bisa Lolos Metal Detector Mabes Polri?
Myanmar Diambang Perang Saudara, Tentara Rakyat Turun Gunung Lawan Junta Militer