Rustam: Mudah-mudahan Ahok Masih Bersedia Jadi Cagub di Ibu Kota Baru RI
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga kader PDIP Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) menyapa peserta lainnya pada pembukaan Kongres V PDIP di Sanur, Bali, Kamis (8/8/2019). Kongres V PDIP yang berlangsung 8-11 Agustus 2019 tersebut dihadiri sekitar 2.170 peserta dari 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC), 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), para pengamat dan sejumlah pimpinan partai politik. | ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
AKURAT.CO Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya melalui akun Twitter mengatakan secara hukum mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa menjadi menteri.
"By law Ahok gak mungkin jadi menteri..." kata Yunarto.
Ahok yang merupakan mantan terpidana kasus penistaan agama tersebut terganjal aturan Pasal 22 Ayat 2(f) UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyaratkan seseorang dapat menjadi menteri kalau tak pernah dipidana penjara dengan ancaman dengan pidana penjara lima tahun.
baca juga:
- Sambangi Kilang Balongan yang Terbakar, Ini Kata Ahok
- Charta Politika: Mayoritas Masyarakat Setuju Penolak Vaksin Covid-19 Diberi Sanksi
- Prediksi Mantan Staf Ahok, DKI Merugi Rp106 Miliar Akibat Formula E
Menurut pengamat politik Rustam Ibrahim melalui akun Twitter @RustamIbrahim secara hukum, Ahok memang tidak mungkin lagi jadi menteri atau presiden - wakil presiden. Tetapi, kata dia, Ahok masih terbuka kesempatan jadi gubernur dan anggota DPR jika dipilih rakyat. "Atau dirut BUMN?" katanya.
Rustam Ibrahim berharap Ahok kembali memimpin di kota yang nanti menjadi ibu kota baru. "Mudah-mudahan Ahok masih bersedia menjadi cagub, dan ada partai yang mengusung, di provinsi yang akan menjadi ibu kota baru RI," kata dia. []