Dia berharap Pemprov Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain gim PUBG atau sejenisnya di Aceh bisa diberi sanksi hukuman cambuk sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.
Di sisi lain, Teungku Abdurrani juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Aceh terkait fatwa haram gim online PUBG dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.
Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam gim daring yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti ponsel tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.
Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan, dan memberikan dampak tidak baik lainnya khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.
Di sisi lain, apabila nantinya polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain gim online yang sudah diharamkan ini, maka ulama juga akan sangat mendukung tindakan tersebut sebagaimana penindakan terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam yang lain yang saat ini berlaku di Aceh.
"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," ungkapnya.
(jbr/tor)