Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) telah disahkan menjadi UU oleh DPR, Selasa (17/9/2019) kemarin.
Proses revisi UU KPK hingga kemudian disahkan menjadi UU berlangsung dalam waktu cepat yakni 12 hari.
Tak hanya itu, proses pengesahan UU KPK hanya dihadiri oleh 102 orang.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberi penjelasan soal pemilihan Dewas Pengawas KPK.
Berikut rangkumannya:
1. Pengesahan Hanya Dihadiri 102 Orang
Pengesahan revisi UU KPK menjadi UU hanya dihadiri oleh 102 orang dari total 560 orang anggota DPR.
Meski demikian, sebanyak 289 orang anggota DPR yang menandatangani absensi kehadiran di rapat paripurna.
Namun, ini bukan jadi soal bagi DPR.
Pengesahan revisi UU KPK tetap berlanjut.