JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan seksual, membuat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu poin terbaru dari aturan tersebut ialah adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia.
"Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan sejumlah hal terkait Perppu," ujar Ketua Umum PB IDI, Prof Ilham Oetama Marsis di kantornya, Jalan Sam Ratulangie, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Adapun sikap PB IDI ialah, pertama mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Terlebih IDI menganggap bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian serius.
"Dengan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia, mengarahkan dokter sebagai eksekutor. Didasarkan pada fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang kebiri kimia, yang didasarkan pada sumpah dokter serta kode etik, IDI menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor," imbuhnya.
(Baca juga: Hukuman Kebiri Dilaksanakan Setelah Putusan Inkrah)
Sementara keterlibatan dokter, lanjut Marsis, didorong dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Khusus korban, ia menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialaminya.
"Rehabilitasi pelaku diperlukan untuk mencegah kejadian serupa. Kedua rehabilitasi itu membutuhkan penanganan komprehensif dan melibatkan berbagai keilmuan," sambungnya.
Selain itu, berdasarkan bukti ilmiah dan keilmuan, kebiri kimia juga tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. Sebab itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.
"IDI bersedia memaparkan hal tersebut dihadapan Presiden maupun DPR," tandasnya.
(sus)