POJOKSATU.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah melalukan persona non grata kepada staf Kedutaan Besar Jerman yang mengunjungi markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, pada 17 Desember lalu.
Persona non grata adalah istilah dalam bahasa Latin yang merujuk pada orang-orang yang tidak boleh masuk ke suatu tempat atau negara tertentu.
Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan meninggalkan Indonesia pada 21 Desember.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam video yang dirilis Kemenlu, Selasa (29/12/2020).
Retno mengungkap, setelah itu Kemenlu juga telah melakukan komunikasi kembali dengan pemerintah Jerman melalui capital dan Kedubes Jerman di Jakarta.
“Dalam komunikasi tersebut, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keputusan bahwa pemerintah RI tidak menghendaki yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” tegasnya.
Melalui video pernyataan tersebut, Retno juga membeberkan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Kemlu sejak insiden kunjungan staf diplomatik tersebut.
Ia mengatakan, setelah mengetahui kunjungan tersebut, Kemlu langsung bergerak dengan memanggil Kepala Perwakilan Kedubes Jerman di Jakarta untuk dimintai klarifikasi dan protes.