Kitakini.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan pendalaman pasca OTT di Puskesmas Parlayuan di Jalan Sepak Bola, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/8/2019) kemarin.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, pihaknya langsung mengirimkan tim Wassidik untuk melakukan gelar perkara. Bagus mengatakan, tim itu sudah berangkat Selasa malam dan sudah berada di Polres Labuhanbatu.
“Tadi malam tim Wassidik sudah berangkat ke sana. Kami masih melakukan pendalaman apakah OTT itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Bagus kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (14/8/2019).
Mantan Wakapolrestabes Medan tersebut menuturkan, semua OTT yang dilakukan harus melalui proses untuk menaikkan menjadi penyidikan dalam setiap perkara yang ditangani.
“Tapi kalau siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka mungkin hari ini akan kita lihat. Karena baru semalam tim Wasidik ke Labuhanbatu,” sebut Bagus.
Bagus pun mengaku belum tau apa hasil gelar perkara setelah tim Wassidik turun ke sana. Sebab, Bagus belum menerima laporan dan hari ini baru mau diceknya. Sampai saat ini, sambung Bagus, masih tujuh orang yang diperiksa.
“Kemungkinan ada orang lain yang akan diperiksa. Kalau kasusnya naik ke penyidikan tentunya akan berkembang yang akan diperiksa, seperti saksi ahli,” pungkas Bagus.
Baca juga : Lolos seleksi tapi tak masuk tim Paskibra Labuhanbatu, Koko: Panitia Maunya Adillah!
OTT di Labuhanbatu Amankan Tujuh Orang dan Uang Ratusan Juta
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan OTT di Puskesmas Parlayuan. Dari sana, petugas mengamankan tujuh orang dan uang tunai Rp 188 juta.
Mereka yang diamankan yakni MHJ (41) Kepala Puskesmas Perlayuan, MHJ merupakan warga Jalan Olahraga, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu. Kemudian, Bendahara BOK Puskesmas Perlayuan, HM (45), warga warga Jalan Cemara, gang Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhan Batu. Lalu, Bendahara JKN Puskesmas Perlayuan, SUB (33), warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu.
Selain itu, tiga staf Puskesmas Perlayuan, yakni SD (40), warga Jalan Pelita I, Aek Paing, Kecamatan Bilah Utara, Kabupaten Labuhan Batu. NH (42), warga Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu. Kemudian, NIR (33), warga Jalan Sempurna Perumahan Azhara Blok B, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhan Batu.
Terakhir, Pejabat TKS Puskesmas Perlayuan, AFN (26). AFN merupakan warga Jalan Glugur, Gang Cempaka, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Modus itu berupa pemotongan uang senilai 25% dari jumlah yang diterima oleh pegawai dan staf di Puskesmas tersebut, dimana potongannya sendiri bervariasi.
Reporter : Syahrial Siregar
Editor : Ummi Fatih