CNN Indonesia | Jumat, 27/09/2019 10:47 WIB
Musisi sekaligus pegiat sosial, Ananda Badudu. (CNN Indonesiaa/Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegiat hak asasi manusia Ananda Badudu dibebaskan setelah sempat ditangkap oleh polisi. Ananda keluar dari Polda Metro Jaya siang ini sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilegeuntuk bisa segera dibebaskan. Ada yang lebih butuh pertolongan dari saya," kata Anandasaat keluar dari Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwonosebelumnya menyebut Ananda Badudu hanya diperiksa sebagai saksi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat juga: Ananda Badudu Ditangkap, Sastrawan Puthut EA Tulis Puisi
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Argo.
Diungkapkan Argo, Ananda diperiksa sebagai saksi terkait informasi transaksi atau transfer uang sebesar Rp10 juta. Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci perihal transaksi itu.
"Akan adanya transfer Rp10 juta," ujarnya.
Argo menjelaskan bahwa pagi tadi kepolisian mendatangi rumah Ananda. Setelah dilakukan komunikasi,Ananda bersedia untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau," tuturnya.
Menurut Argo, setelah penyidik selesai meminta keterangan,Ananda bakal segera dipulangkan.
"Selesai dimintai keterangan nanti dipulangkan," ucap Argo.
Penangkapan AnandaBadududilakukan dini hari tadi. Anandaadalah pegiat HAM, musisi, dan mantan jurnalis. Dia menginisiasi penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR.
Penggalangan dana dilakukan Anandalewat situs'Kita Bisa'. Beberapa jam sebelumnya polisi juga menangkap mantan jurnalis dan aktivis Dandhy Dwi Laksono.
Dandhyditangkap di rumahnya pada Kamis (26/9) malam. Polisi mendatangi rumahnya pukul 22.30 WIB dan membawanya tiba di Polda Metro Jaya pukul 23.05 WIB.
Lihat juga: AJI Nilai Penangkapan Ananda Badudu Janggal
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Dandhyterkait unggahannya di media sosial mengenai isu kekerasan di Papua. Dandhypun ditetapkan sebagai tersangka.
Dandhy dijerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dis/wis)
Tulisan ini merupakan bagian dari kumpulan artikel dalam Fokus: “Penangkapan Dua Aktivis”
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Ketua SETARA Institute Hendardi menilai upaya pencegahan aksi terorisme memerlukan partisipasi dari masyarakat, tidak hanya aparat.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER