Pria berusia 19 tahun itu meringis dan berteriak saat petugas syariat dengan penutup wajah mencambuk punggungnya dengan tongkat rotan di kota Idi.
Dia memohon hukuman dihentikan dan dirawat sebentar oleh dokter sebelum cambuk dimulai lagi. Pada akhirnya, pria itu ambruk pingsan. (Baca: Kapal Coast Guard China dan Kapal Militer Malaysia Berseteru di Laut China Selatan )
Pelaksanaan hukuman cambuk yang membuat si pemerkosa itu jatuh pingsan menjadi sorotan banyak media asing. AFP, Channel News Asia, Daily Mail, South China Morning Post, The Malaysian Insight hingga The Sun ikut memberitakannya. "Indonesian man collapses during flogging for child rape," bunyi judul yang diangkat AFP, Jumat (27/11/2020), sebagai contohnya.
Baca Juga:
Pria itu ditangkap awal tahun ini atas tuduhan menganiaya dan memerkosa korban, yang umurnya tidak disebutkan.
Dia dijatuhi hukuman 146 cambukan, jumlah yang sangat tinggi untuk kejahatan paling serius.
"Hukuman maksimal dimaksudkan untuk menjadi pencegah," kata Ivan Nanjjar Alavi, pejabat kejaksaan Aceh Timur, kepada wartawan. (Baca juga: Beginilah Cara AS Jatuhkan Bom Nuklir terhadap 95 Kapal Perang )
Aceh, di ujung barat Sumatra, adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang mayoritas Muslim yang memberlakukan syariat Islam di bawah kesepakatan otonomi dengan pemerintah pusat yang mengakhiri pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama.