JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta.
Meskipun demikian, aturan itu bisa tidak berlaku untuk becak-becak yang saat ini sudah beroperasi di kampung-kampung di Jakarta jika nanti ada kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengoperasian becak di kawasan permukiman.
"Iya (melanggar perda), tetapi kan ada kebijakan bapak kita, Pak Gubernur, supaya nanti diatur menjadi transportasi lingkungan, dekat-dekat pasar," kata Yani saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).
Baca juga: Ada Orang Daerah Kembali ke Jakarta Setelah Dengar Becak Diizinkan
Yani menjelaskan, Anies hanya akan memperbolehkan becak beroperasi di kampung-kampung. Karena itu, jika ada becak beroperasi di jalan raya, Satpol PP akan menertibkannya.
"Kalau dia (becak) masuk ke jalan protokol segala macam, saya tangkap, tetap enggak boleh, bikin macet. Pak Gubernur maunya kan itu di jalan-jalan lingkungan, di dalam, di kampung-kampung," kata dia.
Satpol PP, ujar Yani, akan tetap menegakkan Perda Ketertiban Umum untuk becak-becak dari daerah lain yang mencoba masuk ke Jakarta. Satpol PP dan dinas perhubungan akan menyita becak-becak dari luar Jakarta yang masuk ke Jakarta.
"Pokoknya becak masuk Jakarta, saya tangkap, saya sita, karena melanggar Peratuan Daerah Ketertiban Umum, becak dari luar. Sampai saat ini, perdanya masih melarang membuat, merakit, dan mengoperasionalkan becak. Becak dari luar akan tetap kami sita," ucap Yani.
Soal larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum.
Pasal 29
(1) Setiap orang atau badan dilarang:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan