Vanessa Angel menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat kegaduhan.
SURABAYA - Pria pemesan layanan prostitusi online terhadap seorang artis Vanessa Angel (VA) dilepas oleh polisi setelah sempat diperiksa intensif oleh penyidik. Pria berinisial R itu merupakan seorang pengusaha asal Surabaya.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Ajun Komisaris Besar Harissandi, mengatakan, R sempat diperiksa pada Sabtu (5/1/2019) usai penggerebekan di sebuah Hotel di Surabaya.
"Inisialnya R. Dia pengusaha di Surabaya. Kami periksa kemarin, sudah kami lepaskan," kata Harissandi di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (6/1/2019).
Usai dimintai keterangan, dalam beberapa jam saja polisi ternyata telah melepas pria berinisial R tersebut. Sementara Vanessa Angel harus diperiksa hingga lebih dari 25 jam lamanya.
Harissandi mengatakan hal ini dilakukan lantaran Vanessa diduga terhubung dengan sebuah jaringan prostitusi. Sementara pria berinisial R hanya sebagai pelanggan.
"Kenapa lebih lama, kami kan ingin mengungkap jaringannya. Pengungkapan jaringan itu ya semuanya kami buka. Yang mengerti jaringan adalah muncikari dan saksi korban dua orang artis ini," ujarnya seperti dilaporkan cnnindonesia.com.
Saat ditanya alasan polisi melepas R, Harissandi mengatakan bahwa tidak ada pasal yang bisa menjerat konsumen. Menurutnya, pasal hanya bisa menjerat penyedia layanan, yakni si mucikari.
"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan mucikari, karena penyedianya kan mucikari," katanya.
Vanessa Angel diperbolehkan pulang oleh penyidik, Minggu (6/1/2019) sore, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur sejak diamankan Sabtu (5/1/2019).
Vanessa sementara ini berstatus sebagai saksi korban. Dia dikenakan wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online yang diduga turut melibatkan Vanessa.
Selain Vanessa, model majalah dewasa Avriellia Shaqqila juga turut dikenai wajib lapor."Sementara dua artis itu wajib lapor," kata Juru Bicara olda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.