Ditulis oleh Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan BPJS kesehatan di Indonesia untuk meringankan beban mereka yang mendapatkan layanan tersebut.
Namun supaya tidak memberatkan dalam segi biaya ternyata tidak mudah seperti kelihatannya.
Sebab yang terjadi saat ini terdapat perbedaan sangat signifisikan antara pelayanan yang diterima oleh pengguna BPJS dan umum.
Banyak kasus yang ditemukan di lapangan bahwa pasien BPJS dinomorduakan oleh pihak layanan kesehatan daripada pasien umum.
Baca: Malaysia Tangkap Tiga WNI Tersangka Teroris
Khususnya pasien dan keluarganya yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh dokter maupun tempat pelayanan kesehatan, baik puskesmas dan tempat dokter praktek yang melayani pasien BPJS maupun rumah sakit.
Pada prinsipnya seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta merupakan badan usaha kesehatan yang menjalankan pelayanan dengan prinsip keuntungan.
Yang dimana dengan memakai citra program pemerintah itu adalah ‘gratis’, seolah pemerintah itu dermawan bila menyelenggarakan program tersebut.
Baca: Singapore Airlines Tambahkan Layanan Penerbangan ke Jepang
Namun dalam menjalankan pelayanannya, pihak RS masih terikat dengan berbagai aturan yang ketat yang disebut dengan kode etik profesi medis.
Jadi dalam hal ini mereka bertujuan tidak hanya serta merta mencari keuntungan semata, akan tetapi mereka mempunyai prinsip-prinsip kemanusiaan dan cara melayani pasien yang diwajibkan oleh negara.