VIVA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus laporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menyebut laskar organisasi tersebut tidak membawa senjata api atau tajam. Perkara tersebut kini telah naik statusnya.
"Sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.
Dengan demikian, didapati adanya unsur tindak pidana dalam laporan ini hingga akhirnya kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan. Yusri menambahkan, pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai langkah selanjutnya.
"Kita sedang menyusun siapa yang nanti kita akan melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik, nanti kita sampaikan perkembangannya," kata dia.