CNN Indonesia | Selasa, 17/09/2019 12:19 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku tidak masalah bila hal itu nantinya dilakukan oleh masyarakat yang tak setuju revisi UU KPK.
"Rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap UU (UU KPK), tidak ada masalah," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).
Dia menyampaikan bahwa DPR sudah sering menghadiri gugatan masyarakat terhadap beragam produk legislasi yang telah dihasilkan. Menurutnya, melayangkan gugatan ke MK terhadap hasil revisi sebuah regulasi juga merupakan mekanisme dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi.
"DPR sudah menghadiri gugatan itu, sudah ratusan kali. Saya saja sudah hadir berkali-kali, tidak ada masalah. (Gugatan ke MK) mekanisme dalam negara demokrasi," ucap politikus PKS itu.
Terkait aksi unjuk rasa menolak pelemahan KPK yang masih dilakukan sejumlah elemen masyarakat hingga saat ini, Fahri menilai, juga tidak masalah. Menurutnya, demonstrasi merupakan aksi untuk menyampaikan pendapat yang harus didengarkan.
Lihat juga: Baleg DPR: Rapat Paripurna Hari ini Akan Sahkan Revisi UU KPK
"Tetap jalan, enggak masalah. Orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada," ucapnya.
Diketahui DPR akan kembali menggelar rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kemungkinan besar, rapat itu akan mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU.
Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno menyebut kemungkinan besar RUU KPK akan disahkan hari ini bila rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan hal tersebut.
Lihat juga: Revisi UU KPK, Siasat Jokowi Lemahkan Pemberantasan Korupsi
"Mungkin hari ini [disahkan], sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9).
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Ahmad Sidik (20) ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa bapak kandungnya dengan sebilah golok di Cianjur, Jawa Barat.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER