JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terkait persidangan praperadilan kliennya.
Menurut dia, sidang praperadilan seharusnya dipimpin oleh majelis hakim bukan hakim tunggal.
“Yang kita uji itu KUHP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis, supaya ditemukan rasa keadilan,” ujar Alamsyah kepada wartawan seusai pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) sore.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Alamsyah menyebutkan, hakim tunggal bisa berpotensi bertindak semaunya karena hanya sendiria memimpin persidangan.
Ia menilai, hakim tunggal dalam persidangan praperadilan kliennya mengesampingkan pendapat saksi ahli dan saksi fakta.
“Kami masih tunggu kelonggaran, mungkin minggu-minggu depan (uji materi) karena kita kan masih banyak kerjaan untuk dampingi para tersangka lain,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menilai penolakan permohonan praperadilan kliennya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti adalah keputusan yang menyesatkan.
Ia menilai hakim telah menggabungkan pasal 93 UU Kekarantinaan yang bersifat lex spesialis dan pasal 160 KUHP yang bersifat undang-undang umum.
“Maka kami bependapat putusan hakim tunggal itu sesat, menyesatkan karena menggabungkan UU lex specialis dengan UU lex generalis,” ujar Alamsyah.
Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Menyesatkan
Menurut dia, penggabungan antara UU khusus dan UU Umum dilarang sejak zaman dahulu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan