6. Koperasi petani dan bank mikro nelayan
7. Rasio elektrifikasi dan pemanfaatan energi terbarukan
8. Kartu Pra-Kerja
9. Permudah usaha generasi muda
10. Akses internet cepat
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.