Otosia.com - Tujuan membuat polisi tidur biasanya agar para pengendara tidak ugal-ugalan. Polisi tidur banyak dijumpai di jalan-jalan yang dekat dengan pemukiman. Tapi kini tak sedikit juga polisi tidur yang ada di jalan raya.
Sebelum membuatnya, masyarakat perlu tahu tentang ketentuan polisi tidur. Spesifikasi polisi tidur tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan pada pasal 5.
1 dari 2 Halaman
Syaratnya, pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen. Jika tak sesuai, sudah ada sanksi sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana.
Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu;
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".
2 dari 2 Halaman
Selain itu, polisi tidur yang merupakan alat pembatas kecepatan itu juga memiliki jenis-jenisnya. Masing-masing memiliki fungsi sesuai dengan lokasi dan kecepatan kendaraan, seperti dibagikan oleh akun Instagram @kemenhub151.
Speed Bump, digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.
Speed Hump, digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam.
Speed Table, digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.
Dibanderol Rp2 Miliaran, BMW M4 Competition Langsung Ludes di Indonesia
Pasca Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan, Ojol Dilarang Masuk Mapolda Sultra
10 Foto Kocak Naik Motor yang Tertangkap Netizen
Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan Pakai Atribut Ojol, 6 Korban Terluka
Selain Smartphone, Xiaomi Juga Punya Sepeda Listrik Lipat
Mulai Desember 2019, Harga Motor Kawasaki Akan Naik
Xpander Cross Lahir, Mitsubishi Genjot Kapasitas Produksi
Aksi Bom Bunuh Diri Pakai Atribut Ojol, Gojek Tunggu Hasil Investigasi
Kembangkan Mobil Listrik, Toyota Gandeng BYD
Mengintip Motor Balap Klasik Honda di Ajang Balap Dunia
Harga Xpander Cross di Atas Kompetitornya, Ini Kata Mitsubishi
Honda City Terbaru Dipastikan Rilis Akhir November 2019
Sasaran Sama, Mitsubishi Xpander Cross Akan Makan Pasar Xpander MPV
Dimensi Mitsubishi Xpander Cross Ternyata Lebih Besar dari Versi MPV
Pemicu Setir Mobil Bergetar, Cek Bagian Ini
Harga Honda CR-V 2020 Diumumkan, Termurah Rp360 Jutaan
Pajak BBN-KB DKI Jakarta Naik 12,5 Persen, Berlaku 11 Desember 2019
Aset Bos Akumobil yang Disita Polisi Senilai Rp3,5 Miliar
Potret Pengendara Gagal Keren, Bikin Ngakak
Kronologi Kecelakaan di KM 97 Tol Cipularang, Satu Tewas
Mau Lolos dari Tilang Elektronik, Begini Rahasianya
Belum Banyak yang Tahu, Ini Fungsi dan Kepanjangan Samsat
Matikan AC Mobil Bisa Bikin Bensin Lebih Irit, Mitos atau Fakta?
Catat, Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pakai Mobil Pribadi hingga Pesawat per 1 April 2021
Mengenali Potensi Bahaya Ketika Berkendara Sepeda Motor
Meskipun Sudah Ada ETLE, Tilang Manual Tetap Bisa Berlaku
Begini Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik Secara Manual dan Online
Nekat Pakai Oli Mesin Matik untuk Motor Manual, Awas Kopling Selip
Yakin Enggak Mau Rajin Servis Berkala Mobil, Ini Lho 4 Keuntungannya
Catat, Ini 9 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak Tilang Elektronik