JawaPos.com – Terdakwa ujaran kebencian Buni Yani akhirnya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Penahanan ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohanan kasasi terhadap Buni.
Buni yang akan dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur mengaku pasrah dan hanya bisa berserah diri. “Saya hanya berserah diri pada Allah,” kata Buni di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2) malam.
Buni yang pada paengadilan tingkat pertama divonis 18 bulan penjara bersikeras tidak mengedit pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. “Saya sudah bermubahalah. Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video biar saya masuk neraka abadi,” ucapnya.
Sebalinya, kata Buni, jika aparat penegak hukum yang menuduhnya bersalah akan mendapat ganjaran yang setimpal. “Tetapi kalau saya tidak melakukannya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa dan hakim semua masuk neraka,” tegasnya.
Untuk diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.