”Jadi per tanggal 1 Januari 2020 pengelolaan terminal tipe B Kepuhsari sudah menjadi kewenangan pemprov,” terang Hartono, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang (31/12) kemarin.
Namun demikian, masih ada tahapan yang harus dituntaskan, salah satunya terkait pemecahan aset. ”Sebab tidak semuanya diserahkan, dari luasan 3 hektare lahan, hanya 1,3 hektare saja yang diserahkan, sisanya 1,7 hektare masih menjadi aset pemkab,” bebernya.
Baca juga: Seekor Piton Masuk Pekarangan Rumah Warga Desa Tondowulan Plandaan
Dia merinci, aset yang diserahkan ke Pemprov Jatim seluas 1,3 hektare. Meliputi jalan pintu masuk, empat kios pedagang, ruang tunggu, toilet, tempat istirahat sopir, tempat ibu menyusui, gudang mobil, dan 15 shelter (tempat pemberhentian bus).
Sedangkan sisanya, seluas 1,7 hektare masih dipertahankan mulai dari kantor Dishub dan kios pertokoan.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang dan sudah diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang. ”Tadi (kemarin, Red) sudah dilakukan pengukuran ke lapangan,” bebernya.
Dia berharap, proses pemecahan aset bisa segera rampung, sehingga bisa diteruskan dengan serah terima secara resmi pengelolaan terminal Kepuhsari berikut asetnya. ”Jadi kalau berita acara penyerahan aset sudah, tapi penyerahan secara resmi asetnya menunggu penghitungan aset. Nanti bupati sendiri yang akan menyerahkan kepada gubernur,” bebernya. (*)