"Iya, perkaranya 2019. Putusannya 2020," terang Rendi saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2021).
Rendi menjelaskan, usai putusan tersebut, Antam sempat banding. Namun banding tersebut menguatkan putusan PN Surabaya. Saat ini status perkara masih di tingkat kasasi.
"Bandingnya menguatkan putusan PN. Sekarang proses kasasi," terang Rendi.
Terlepas dari itu, pada Senin (18/1) diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Budi Said menjadi korban penipuan kasus jual beli 1,1 ton emas. Di kasus itu, tiga pegawai PT Antam dijatuhi hukuman penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Surabaya yang dikutip detikcom, Senin (18/1). Ketiga pejabat Antam itu adalah Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto serta Ahmad Purwanto.
(sun/bdh)