Sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq berang mendengar seruan Gus Dur itu. Ketua FPI itu melontarkan ejekan terhadap mantan presiden RI itu.
"Waktu Gus Dur jadi Presiden, dia ingin membubarkan FPI tapi mengapa Gus Dur yang bubar. Bukan FPI yang akan bubar, tapi kami yang akan membubarkan Gus Dur," seru Habib Rizieq di markas FPI di Jl Petamburan III, Slipi, Jakarta, Senin (2/6/2008).
Namun, pada akhirnya keinginan Gus Dur itu terwujud. Pemerintah resmi melarang FPI berkegiatan, beserta simbol dan atributnya, di wilayah NKRI.
Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. FPI tidak memiliki legal standing.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satunya FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.
"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, di gedung Kemekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
(rdp/tor)