KPK Sita 'Handphone' Dirut PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan penyitaan tersebut berkaitan dengan upaya KPK untuk mendapatkan bukti tambahan guna penyelesaian kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Kami berusaha menelisik sejumlah percakapan dalam handphone itu dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Febri mengatakan, termasuk komunikasi Menteri Sosial Idrus Marham dan Sofyan dengan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Yang pasti akan kita dalami ada atau tidak komunikasi antara pihak-pihak tersebut," kata Febri.
Namun Febri tidak mau membeberkan lebih jelas soal isi percakapan dari handphone orang nomor satu PLN tersebut.
"Isi percakapan Itu belum bisa kita sampaikan," jelasnya.
KPK sebelumnya memastikan, Idrus dan Sofyan mengetahui banyak ihwal suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus dan Sofyan sudah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait suap proyek bernilai 900 juta dolar AS itu.
Dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Idrus dan Sofyan terekam beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni dan Johannes. Namun, KPK masih belum mau bicara banyak soal peran Idrus dan Sofyan.