SUMEKS.CO – Presiden Direktur (Presdir) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria, memberi tanggapan terkait kasus raibnya uang nasabah Herman Lunardi dari rekening istrinya yaitu Floleta, dan anaknya yaitu Winda Lunardi sebesar Rp 22,8 miliar. Taswin menegaskan, Maybank menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Sama-sama kita ikuti dan hormati dulu proses yang sedang berjalan di Kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya,” ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (6/11).
Taswin mengaku, pihaknya juga sebagai pelapor yang meminta perlindungan hukum dan investigasi dalam penelusuran kasus yang mungkin terjadi selain dari pihak internal. “Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal,” tuturnya.
Sementara Head Corporate Communications Maybank Esti Nugraheni mengatakan, pihaknya telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian. Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasus raibnya tabungan nasabah Maybank memasuki tahap baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status hukum Kepala Cabang Maybank berinisial A sebagai tersangka. “Betul telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Kasus raibnya tabungan nasabah Maybank memasuki tahap baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status hukum Kepala Cabang Maybank berinisial A sebagai tersangka.
Helmy menyampaikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum A. Penyidik mandapat bukti bahwa A memindahkan uang korban ke beberapa rekening penampungan. (Romys Binekasri/jawapos.com)
Komentar