CNN Indonesia | Rabu, 19/12/2018 11:09 WIB
Fadli Zon menyebut penahanan Bahar biin Smith karena kasus penganiayaan anak sebagai bentuk kriminalisasi ulama dan ketidakadilan hukum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berkomentar soal penahanan terhadap penceramah Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (18/12) malam. Fadli menyebut penahanan itu sebagai bentuk kriminalisasi ulama dan ketidakadilan hukum.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli dalam akun Twitter miliknya @fadlizon, Rabu (19/12).
[Gambas:Twitter]
Dalam cuitannya, Wakil Ketua DPR ini membagikan ulang cuitan akun lain yang mengunggah foto surat perintah penahanan terhadap Bahar.
Lihat juga: Sayyid Bahar bin Ali bin Smith, Dari Aksi Sweeping Hingga 212
Fadli kemudian menuding jika penahanan terhadap Bahar mengindikasikan hukum di Indonesia telah menjadi alat kekuasaan pemerintah.
"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi. Kezaliman yang sempurna. #rezimtanganbesi," demikian cuitan Fadli.
[Gambas:Twitter]
Ditreskrimum Polda Jawa Barat kemarin telah menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan lima orang suruhan Bahar sebagai tersangka.
Bahar langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jabar. Sementara lima orang suruhannya yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor, sedangkan HA, HDI dan SG belum ditahan.
Bahar bin Smith sebelumnya diduga melakuan tindak pidana dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
Lihat juga: Wajah Korban Penganiayaan Bahar Smith Lebam Bercucur Darah
Sebelum ditahan, Bahar menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik dan diberikan sekitar 34 pertanyaan.
Dia ditahan dan ditetapkan tersangka berdasarkan surat penahanan nomor B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.
Kasus ini mencuat setelah video berisi penganiayaan yang menimpa MKU (17) dan CAJ (18) beredar di media sosial Youtube. Rekaman tersebut menjadi bukti bagi Polda Jawa Barat untuk memberikan status tersangka pada Bahar bin Smith.
Polda Jabar menyatakan MKU dan CAJ mengalami luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.
Atas temuan tersebut, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(swo/pmg)
Lihat juga: Bahar Smith Diduga Berniat Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal
Bahar bin Smith kini ditahan Polda Jabar. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Tulisan ini merupakan bagian dari kumpulan artikel dalam Fokus: “Bahar bin Smith Terjerat Kasus Penganiayaan”
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Media sosial sempat diramaikan dengan perbincangan tentang kondom dengan cita rasa khas Indonesia yakni cimol pedas hingga mi goreng.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER