POJOKSATU.id, JATENG- Tim Reskim Polsek Pedurungan menggrebek sebuah rumah kos yang dijadikan rumah produksi minuman keras import oplosan, di Jalan Sendangsari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan Yosia Anton Saputra (25) warga Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang dan barang bukti ratusan botol miras impor palsu berbagai jenis siap edar.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari penyelidikan tim Reskrim Polsek Pedurungan terkait jual beli miras impor yang diduga palsu melalui Media Sosial.
“Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi di suatu tempat,” ujar Kapolsek Pedurungan, AKP Eko Rubiyanto saat pres rilis, Kamis (28/11/2019).
Dari keterangan pelaku, bisnis haram yang dilakukannya sudah berlangsung dua tahun dengan keuntungan mencapai jutaan rupiah.
“Untuk sekali transaksi, saya mendapat keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta dan bisa dapat untung lebih besar kalau ada pesanan dalam jumlah besar,” terang pelaku.
Selain itu, pelaku mengaku, bisnis miras oplosan tersebut mulai dijalaninya atas idenya sendiri karena tidak ada pekerjaan lain.
Selain menyita ratusan botol miras impor siap edar, polisi juga menyita bahan yang digunakan untuk mengoplos miras, diantaranya, alkohol, minuman bersoda, minyak kayu putih, penguat rasa, tinta dan beberapa bahan lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni KUHP dan Undang Undang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Pedurungan.