Berapakah Usia Ideal untuk Menikah?
Menurut UU No. 16 Tahun 2019 terkait batas usia menyebutkan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu 19 tahun.
Suara.com - Mendapat pertanyaan “Kapan kawin?” mungkin terdengar tidak asing lagi di telinga. Berbagai alasan pun dilontarkan, seperti belum ada pasangan, belum siap, masih terlalu muda, dan lain sebagainya. Sebenarnya, berapakah usia yang ideal untuk menikah?
Menurut UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia menyebutkan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu 19 tahun. Berbeda dengan UU sebelumnya yang memiliki batas usia perkawinan laki-laki (19 tahun) dan perempuan (16 tahun).
Perubahan ini dilakukan agar sejalan dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa di bawah usia 18 tahun masih tergolong anak-anak. Batas usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki disamakan sebagai bentuk mencegah diskriminasi dalam hak membentuk keluarga.
Saat ini, batas usia perkawinan adalah 19 tahun. Usia 19 tahun telah memasuki fase remaja akhir, dimana struktur dan pertumbuhan reproduktif hampir komplit dan telah matang secara fisik. (Babubara, JRL., 2010).
Karakteristik remaja pada usia ini adalah telah dapat membina hubungan yang stabil dengan lawan jenis, dapat menyeimbangkan antara kepentingan diri sendiri dengan orang lain, serta mulai jelas identitas sosialnya. (Suwarno, 2011).
"Diharapkan kenaikan batas umur yang lebih tinggi bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak,” ujar Totok Daryantodi selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Statement tersebut mengacu kepada UNICEF yang menyatakan bahwa perempuan yang melahirkan pada usia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan dengan kelompok usia 20–24 tahun dan risiko ini meningkat dua kali lipat pada usia 15–19 tahun.
Selain itu, revisi ini diharapakan membuat perempuan dapat menuntaskan pendidikan wajibnya. Pada tahun 2015 sebanyak 91,12 persen anak perempuan yang menikah sebelum 18 tahun gagal menuntaskan pendidikan SMA (Badan Pusat Statistik, 2015).
Berbeda dengan UU perkawinan, usia perkawinan yang ideal menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Hal ini tidak melanggar batas usia baru perkawinan yang telah ditetapkan karena di atas 19 tahun.
“Bila ditinjau dari segi kesehatan, usia 20-25 tahun bagi perempuan dan 25-30 tahun bagi pria telah matang secara biologis dan psikologis,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim, Sukaryo Teguh Santoso. Dengan kematangan usia tersebut akan membuat pasangan siap untuk hidup berumah tangga dan menciptakan hubungan yang berkualitas.