Ahok dipenjara selama dua tahun setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.