Ketua OKP Diciduk Polisi karena Rebut Paksa dan Usir Penghuni Rumah di Desa Bandar Khalipah
Kepada petugas, korban mengaku rumah miliknya yang berada di Jalan Rujak Simpang Jodoh Pasar VII Tembung, Deli Serdang dirampas secara paksa
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usir paksa warga dari rumahnya sendiri, oknum ketua ranting salah satu Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP) Desa Amplas ditangkap.
Penangkapan oknum ketua salah satu OKP di Deli Serdang, Erdianto alias Penot (40) bersama rekannya wanitanya Oryza Sativa, berawal dari adanya laporan seorang IRT, Fani Eva Malinda (37) warga Dusun VIII Jalan Saudara Rambungan 1 Gg Mawar Desa Bandar Khalipah, Kecamatan, Percut Sei Tuan ke Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (22/11/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepada petugas, korban mengaku rumah miliknya yang berada di Jalan Rujak Simpang Jodoh Pasar VII Tembung, Deli Serdang dirampas secara paksa oleh kedua pelaku.
"Korban mengaku, rumahnya dirampas secara paksa oleh kedua pelaku yang merupakan kader salah satu OKP," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri, Selasa (27/11/2018).
Faidil menjelaskan bahwa sempat terjadi keributan saat kedua pelaku berusaha mengambil paksa bangunan rumah yang di klaim milik korban. Akibat keributan tersebut, korban mengalami luka ringan setelah dipaksa keluar dari dalam rumahnya.
Situs KPU Diserang Hacker! BSSN Sebut Polanya Kayak di Pilpres AS, Dampaknya pada Perhitungan Suara
Perwira Polisi Gadungan Blak-blakan Sudah Gituin Mahasiswa, Perawat hingga Polwan
Viral Hotman Paris - 5 Wanita hingga Istri Pejabat Soal Pelakor Adukan Suami Curhat di Kopi Johny
"Sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban yang dipaksa keluar dari rumahnya. Rumah yang menjadi rebutan langsung dicet dengan warna loreng OKP oleh kedua pelaku," papar Faidil.
Ketua RT Pahlawan Terpaksa Beli Televisi dan Kulkas Baru, Warga Protes Perpanjangan IMB Tower
Pria ini Terpaksa Merasakan Sakitnya Dikemoterapi 5 Tahun karena Dokter Salah Diagnosis Penyakitnya
Dari laporan korban, kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Polsek Percut Seituan beberapa jam kemudian. Pelaku dan korban mengaku dan mengklaim bangunan rumah milik mereka.
Pemkab Deliserdang Lelang Enam Jabatan untuk Eselon II, ASN se-Indonesia bisa Ikutan
Dedi Diciduk Polisi setelah Panen Jambu Biji Milik Tetangga, Uang Penjualan dipakai untuk Belanja
"Mereka saling mengakui dan mengklaim rumah tersebut milik mereka. Kedua pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan Polsek Percut Sei Tuan. Pelaku terancam hukuman Pasal 170 Jo 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Faidil.
(cr9/tribun-medan.com)
Organisasi Kemasyarakat Pemuda
kETUA OKP Usir warga
Ketua OKP rampas rumah warga
Tribunmedan.com
tribunmedan
|Rumah Tangga Celine dan Stefan William Dikabarkan Bermasalah, Bagaimana Nasib Tato Pasangan Mereka?|
|Kompak Pakai Batik, Wali Kota Medan dan Putri Presiden Lakukan Aksi Borong di Acara PKK|
|Kevin Aprilio Bagikan Potret Jalani Cangkok Rambut, Addie MS Sampai Berkomentar Begini|
|Evi Masamba Keguguran, Tak Tahu Dirinya Hamil Hingga Akui Main Kuda-kudaan dengan Anak|
|Prabowo Beli 8 Frigat Siluman Mogami dari Jepang, Pengamat: Pesan Kuat buat China di Laut Natuna|