Warga Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), DW (23), dihukum 2,5 tahun penjara. DW dinilai terbukti menyebarkan ajaran dan paham organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di media sosial (medsos). Bagaimana kasusnya?
Hal itu terungkap dalam putusan PN Kotabaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/11/2020). Kasus bermula saat DW mem-posting sebuah tulisan dan ajaran HTI di akun Facebook miliknya. Di antaranya:
6 Desember 2019
DW mem-posting:
Dalam sejarahnya yang panjang, HTI blm pernah sekalipun main kekerasan, karena memang Thariqoh dakwahnya adalah dakwah pemikiran, bukan dengan cara kekerasan.
Dan seterusnya.
29 Desember 2019
DW mem-posting:
dakwahnya Hizbut Tahrir memang ajaran islam... Untuk orang2 yg gila kekuasaan, tidak ingin syariat ditegakkan maka mereka akan menggunakan berbagai cara untuk menyingkirkanya.
Dan seterusnya.
27 Januari 2020
DW mem-posting:
Keikhlasan dan Kegigihan Kader-kader Dakwah HTI
Oleh: Nasrudin Joha
Saya bisa merasakan, betapa gigih dan ikhlasnya kader-kader HTI. Sejak era tahun 80-an, hingga hari ini, mereka tetap konsisten mendakwahkan ajaran Islam Khilafah.
Sejak awal hadirnya, HTI tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan, murni pemikiran dan politik. Dalam setiap isu keumatan, selain menjelaskan realitas fakta secara rinci, HTI juga selalu menawarkan solusi Islam berikut dalil-dalil rujukannya.
Dan seterusnya.
29 Januari 2020
DW mem-posting:
IYA, KAMI AGEN HTI. TERUS KENAPA?
Oleh: Arifin Alfatih (Aktifis Islam, Penulis buku "Misi Rahasia Mush'ab bin Umair").
Jika mereka yang memperjuangkan penerapan hukum Islam kalian sebut radikal, jika yang menyuarakan penolakan anti pacaran anti zina kalian anggap melanggar hak asasi, Jika yang mendakwahkan Syariah dan Khilafah kalian sebut HTI radikal-intoleran, maka biarkan kami menerima semua tuduhan itu.. sebab cinta kami pada negeri ini, pada umat ini lebih besar dan tidak akan pernah luntur apalagi rapuh hanya karena tuduhan murahan yang kalian lontarkan.
Dan seterusnya.
Polisi rupanya mengendus posting-an DW lewat patroli siber. Simak di halaman selanjutnya.