VIVA – Ijtima Ulama IV digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor Jawa Barat. Setelah seharian melakukan pertemuan tertutup, Pimpinan Sidang Muhammad Yusuf Martak membacakan delapan putusan Ijtima Ulama.
"Menimbang:
1.Bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberikan perintah tentang betapa pentingnya penegakan keadilan dan melawan kedzaliman.
2.Bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam telah memberikan peringatan kepada kita selaku umatnya untuk terus menerus memperjuangkan tegaknya keadilan dan melawan segala bentuk kedzaliman
3. Bahwa dalam situasi akhir zaman saat ini, perjuangan menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman tersebut perlu dilakukan secara terorganisir, sistematis dan terencana dengan baik dalam satu pergerakan yang bersifat kohesif dan solid.
Lanjut Martak, "Mengingat dengan berpedoman pada poin 1 A Alquran, membacakan beberapa ayat dan poin B hadis".
Poin C: Ijtima ulama, bahwa sesungguhnya semua Ulama ahlus Sunnah wal Jama’ah
telah sepakat bahwa penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.
Poin D: Konstitusi NKRI Bahwa dalam Konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk
menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memperhatikan pandangan, saran dan masukan peserta Ijtima Ulama IV: