CNN Indonesia | Selasa, 17/03/2020 19:58 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab larang jamaahnya gelar majelis taklim guna menekan penularan corona(CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melarang jemaahnya membuat kegiatan keagamaan yang menciptakan kerumunan massa untuk sementara waktu. Dia tak ingin penularan virus corona makin meluas.
Permintaan Rizieq tersebut disampaikan kuasa hukumnya, yakni Damai Hari Lubis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).
"Maka atas arahan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, semua majelis rutin mingguan juga bulanan markas syariah serta DPP FPI, baik di Jakarta atau di Mega Mendung, Bogor diliburkan sementara sampai situasi kembali kondusif," kata Rizieq dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).
Rizieq juga melarang jamaahnya di Indonesia menghadiri tabligh akbar. Khususnya di daerah-daerah yang terpapar virus corona.
Selain itu, dia menganjurkan jamaahnya untuk melakukan karantina di rumah masing-masing. Rizieq juga meminta jamaah untuk memperbanyak ibadah dalam masa karantina tersebut.
"Kepada seluruh jamaah majelis khususnya, dan umat Islam umumnya, agar mengkarantina diri (kholwat), memperbanyak ibadah, meningkatkan ketaqwaan, memperbarui taubat, dan selalu bermunajat agar selamat dan wabah ini diangkat oleh Allah," ujar Rizieq.
[Gambas:Video CNN]
Lihat juga: FPI Minta Jokowi Dikarantina karena Menhub Positif Corona
Larangan untuk menjalankan ibadah di tempat umum sebelumnya juga telah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, MUI melarang umat Islam melaksanakan Salat Jumat berjamaah.
Lihat juga: Cegah Corona, DMI Imbau Umat Kurangi Aktivitas di Masjid
MUI juga melarang ibadah di tempat umum seperti massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id ataupun kegiatan majelis taklim untuk sementara waktu.
"Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut," tulis keterangan pers MUI yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (16/3).
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan 172 kasus penularan virus corona (Covid-19) pada Selasa (17/3). Sebanyak 5 orang meninggal dunia dan 9 orang dinyatakan sembuh.
Pemerintah pusat menyatakan sebaran kasus positif terjangkit virus corona paling banyak di wilayah DKI Jakarta lantaran mobilitas penduduk yang tinggi dan begitu banyak pintu masuk dari beberapa daerah.
(dhf/bmw)
Lihat juga: Fatwa MUI: Daerah Darurat Corona Dilarang Salat Id dan Jumat
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Ahmad Sidik (20) ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa bapak kandungnya dengan sebilah golok di Cianjur, Jawa Barat.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER