Jakarta - Akibat terkendala dengan aturan Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, program normalisasi dan pengerukan sungai atau waduk terancam molor.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan tingginya anggaran yang tidak terserap dari pos anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI disebabkan pembebasan lahan untuk pengerukan atau normalisasi yang tidak dapat dilakukan sesuai rencana.
Kondisi tersebut diakibatkannya ada sistem pembebasan lahan baru yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2012. Dalam UU tersebut, pembebasan lahan tidak lagi menjadi kewenangan tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) di wilayah kotamadya maupun kabupaten administrative Provinsi DKI Jakarta. Melainkan diserahkan sepenuhnya kedalam wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi terkendala sistem pembebasan tanah dalam UU pertanahan yang baru. Jadi bukan di P2T lagi melainkan diserahkan kepada BPN. Karena itu, kita harus nunggu tahun depan lagi. Minimal dua tahun lah untuk mengerjakan waduk-waduk dan sungai kita,” kata Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Senin (24/6).
Untuk mengatasi kendala tersebut, Ahok telah memiliki jalan keluar sementara. Yaitu, penertiban warga bantaran kali atau waduk tidak akan memberikan uang ganti pembebasan lahan. Melainkan Pemprov DKI menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) kepada warga.
“Saya bilang, kalian harus pindah. Kita akan bongkar rumah mereka. Tidak ada nego-nego lagi. Anda bilang tidak punya rumah, kita sediakan. Mau apa lagi? Kalau tidak mau berarti anda kurang ajar,” tegasnya.
Selain itu, anggaran untuk pembebasan lahan atau anggaran yang tidak terserap dari Dinas PU DKI maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, akan dialihkan untuk membeli alat-alat berat. Keberadaan alat-alat berat ini akan digunakan untuk pengerukan atau normalisasi sungai dan waduk.
“Iya, makanya duit dari SKPD kita tarik beli alat. Beli alat langsung ya, kalau tender juga lama. Tadi kita sudah rapat, kita minta masukan saja ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga alat-alat berat itu tidak beda-beda merek, dan bisa langsung beli aja," ujarnya.
Dia sendiri merasa heran dengan tanah di sepanjang bantaran sungai. Seharusnya ada jalan inspeksi selebar tujuh meter dan lima meter. Tetapi masalahnya di Jakarta, ada jalan inspeksi yang diberikan sertifikat kepemilikan. Malah ada yang peruntukannya untuk taman hijau, termasuk zona putik, bisa dijadikan hak milik, padahal itu fasos-fasum Dinas Perumahan.
“Hanya karena dulu pemerintah tidak jelas bagaimana bisa memberikan sertifikat untuk buat rumah dua tingkat lagi. Kalau kita bongkar, timbul masalah juga. Timbul pertanyaan, kenapa cuma saya yang dibongkar, yang tidak. Itu yang saya bilang waktu itu, orang salah paham sama omongan saya. Ya sudah, yang rekonsiliasi, yang lama kita lupakan. Kedepan yang baru-baru ini akan kita bereskan,” paparnya.