Kitakini.news – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan aksi dua pencuri kabel lampu lalulintas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap polisi yang sedang berpatroli, Sabtu (31/10/2020) malam lalu.
“Kedua tersangka ditangkap saat mencuri kabel di parkiran Indomaret Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota,” ujar Iptu M Ainul Yaqin, Senin (2/11/2020).
Adapun kedua tersangka adalah, RAR (24), warga Jalan Garu III Gang Cemara No 91 D Medan dan FA (30), warga Jalan Halat Medan. Kasus itu dilaporkan Julianto Chandra, warga Kompleks Anugerah Sunggal Lestari Blok C-07, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sunggal.
Yaqin menjelaskan, pencurian itu terungkap setelah personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya. Saat itu petugas memergoki kedua tersangka pencuri kabel lampu lalulintas sedang melakukan aksi pencurian kabel sehingga langsung diamankan.
“Awalnya kita dapat informasi di TKP (tempat kejadian perkara) sering terjadi pencurian kabel, sehingga dilakukan patroli. Saat ditangkap kedua tersangka mengakui perbuatannya,” sebut Yaqin.
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke komando berikut barang bukti terdiri, satu unit sepeda motor yang dijadikan beca mesin. Tiga gergaji besi, dua kabel lampu lalulintas, satu linggis dan satu kapak kecil juga diamankan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
Reporter : Syahrial Siregar