"Iya (jadi tersangka)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto kepada detikcom, Senin (8/6/2020) malam.
FP dinilai lalai dalam berkendara. Ia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"(Ancaman kurungan penjara) 6 tahun," kata Agus.
Agus mengatakan FP masih menjalani pemeriksaan. Ia ditemani keluarganya saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya, kecelakaan maut antara mobil dengan Vespa terjadi di Jakarta Timur. Akibatnya, 1 orang pengendara Vespa tewas dan 5 lainnya luka-luka.
"Iya (satu orang tewas)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto kepada detikcom, Minggu (7/6/2020)
Insiden itu terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, pada Minggu (7/6) pukul 02.00 WIB. Pelaku menabrak korban dan teman-temannya yang mengendarai 2 Vespa saat hendak menyalip. (isa/mei)