din, CNN Indonesia | Sabtu, 24/08/2019 10:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung aksi jual beli kedaulatan di kawasan pulau reklamasi. Ia mengatakan di era kepemimpinannya, pulau reklamasi berhasil dibuka untuk semua masyarakat DKI Jakarta.
"Lahan reklamasi yang dulunya ditutup seakan-akan milik pribadi, tahun lalu kami ambil alih dan kami buka untuk seluruh masyarakat. Upacara diselenggarakan di tempat itu dan mengirimkan pesan kepada mereka ini tanah kita, air kita dan Tanah Air kita," ucap Anies di sela perayaan milad Front Pembela Islam (FPI) ke-21 di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara hari ini pada Sabtu (24/8).
Lihat juga: Anies Baswedan Ikut Salat Subuh dalam Milad FPI ke-21
Anies mencontohkan bukti kedaulatan terlihat dari pemilihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadikan pulau reklamasi sebagai tempat upacara perayaan kemerdekaan 17 Agustus lalu.
"Bulan Agustus adalah bulan kita merayakan kemerdekaan Indonesia. Dan tahun ini Pemprov DKI Jakarta melakukan upacara HUT RI bukan di tempat biasa Monas, tapi di tempat untuk mengirimkan pesan bahwa di tanah ini ada kedaulatan yang tidak diperjualbelikan," ungkapnya.
Menurutnya, pemilihan lokasi upacara perayaan HUT Indonesia ke-74 sebagai bentuk penegasan kedaulatan bangsa Indonesia.
Di sisi lain, Anies mengakui jika pihaknya akan menemui serangkaian rintangan terkait hal itu. Namun, ia mengaku optimistis semuanya bisa berjalan lancar.
Lihat juga: Anies soal PKL: Rakyat Kecil Melanggar Hukum Karena Kebutuhan
Walaupun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat empat pengembang pulau reklamasi sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.
Keputusan gubernur ini mencakup tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id gugatan Anies yang pertama oleh PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I. Kasusnya tercatat dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT pada Senin (27/5). Kasus ini masih masuk dalam tahap persidangan.
[Gambas:Video CNN] (ryh/evn)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Mose menilai holding BUMN bidang pertahanan akan meningkatkan efisiensi dan membantu dalam menciptakan inovasi.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER