Gridhot.ID - Aktivitas masyarakat dalam bermedia sosial kini bakal terbatasi setelah polisi virtual bakal segera berpatroli.
Tugas dari polisi virtual ini tak lain adalah untuk mengintai segala bentuk kegiatan masyarakat yang agar tak melanggar UU ITE.
Hal ini pun membuat masyarakat was-was serta heboh.
Baca Juga: Paras Rupawannya Bikin Jatuh Hati, Terungkap Asal Warisan Ketampanan Arya Saloka, Netizen: Buah Jatuh Gak Jauh dari Pohonnya
Bahkan melansir dari Grid.ID, belakangan ini UU ITEkembali menjadi trending topik di Twitter.
Pro dan kontra pun mengiringi aktifnya polisi dunia maya bakal segera berpatroli tersebut.
Kepolisian Republik Indonesia ingin segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.
Baca Juga: Siap Dampingi Suami Jadi Bupati Kendal, Chacha Frederica Justru Beri Reaksi Begini Saat Lihat Rumah Dinas yang Bakal Dihuninya: Jangan Sampai...
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.