JAKARTA, KOMPAS.com - Kelakuan pengguna jalan raya untuk menghindar dari razia kepolisian selalu mengundang cerita. Terakhir adalah modus menanyakan surat tugas kepada petugas kepolisian yang tengah bertugas.
Tapi sebenarnya apakah diperbolehkan untuk menanyakan surat tugas kepada kepolisian? Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan pengendara yang terkena razia berhak menanyakan surat tugas kepada petugas. Namun ada satu kondisi yang perlu digaris bawahi.
"Berhak. Tapi paling penting tidak untuk mencari-cari alasan. Warga negara yang baik kalau salah ya harus mengakui. Seperti kasus ini tidak memiliki SIM, bilang saja tidak memiliki SIM," ujar Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (26/8/2018).
Baca juga: Viral, Kelakuan Pengendara Motor Minta Surat Tugas Polisi
Budiyanto mengingatkan, petugas dilapangan yang melakukan tugasnya untuk memeriksa kendaraan selalu mengantongi surat tugas. Sebab hal tersebut ada dalam standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.
"Kita sudah ada SOP-nya, langkah-langkahnya, bagaimana melakukan tindakan penegakan hukum. Pasti dibekali surat perintah tugas, pasti ada," ucap Budiyanto.
Baca juga: Melanggar Ganjil-Genap, Belasan Ribu Mobil Kena Tilang
Undang-undang pelaksanaan razia
Beberapa kasus yang sempat viral karena pengguna kendaraan meminta surat tugas polisi pun masih dapat dicari di halaman pencarian Google. Untuk diketahui, pelaksanaan razia sudah diatur sesuai pasal 15 PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Berikut isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012:
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan