CNN Indonesia | Jumat, 13/09/2019 11:14 WIB
Presiden Jokowi menilak empat poin revisi UU KPK usulan DPR. (Biro Pers Sekretariat Presiden / Laily Rachev)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Setidaknya ada empat poin yang Jokowi tolak.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK" kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Lihat juga: Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK
Kedua, lanjutnya, dirinya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN)
"Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tuturnya.
Kemudian, yang ketiga, Jokowi mengatakan tak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Lihat juga: Jokowi Setuju Ada SP3 di KPK demi HAM dan Kepastian Hukum
Terakhir, Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya.
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujarnya.
Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, baik dari masyarakat, pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh-tokoh bangsa terkait dengan revisi UU KPK. Mantan wali kota Solo itu menyatakan terus mengikuti perkembangan rencana revisi UU KPK ini.
Lihat juga: Jokowi Dinilai 'Tutup Mata' Keluarkan Surpres Revisi UU KPK
Ia pun telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna HLaoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk mewakili pemerintah membahas rancangan undang-undang atas perubahan UU KPK bersama DPR.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
Tulisan ini merupakan bagian dari kumpulan artikel dalam Fokus: “Polemik Revisi UU KPK”
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha berharap pencegahan terhadap tindak pidana terorisme bisa dilakukan sedini mungkin.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER