Cendekiawan Muslim Nilai Korban Pertama Perda Syariah adalah Perempuan
Novel Bamukmin, Humas PA 212 menjadi salah satu pembicara pada diskusi bertajuk "Reuni Akbar Alumni 212 Melacak Motif, Menimbang Implikasi Sosial Politik," di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16/11). | AKURAT.CO/Muslimin
AKURAT.CO, Peraturan Daerah (Perda) berbasis syariah akhir-akhir ini hangat diperbincangkan publik, pasca Ketua Umum PSI Grace Natalie menegaskan partainya tidak akan mendukung perda yang berdasar agama.
Cendekiawan Muslim Luthfi Assyaukanie mengungkapkan, korban pertama dari Perda yang berdasarkan syariah adalah kaum perempauan.
Menurut Luthfi, seharusnya masyarakat mengkritisi lahirnya Perda syariah yang dinilai intoleransi dan diskriminatif tersebut.
baca juga:
"Harusnya masyarakat juga mengkritisi itu karena sudah terbukti di banyak sekali daerah bahwa Perda itu jelas merugikan masyarakat sendiri terutama kaum perempuan. karena korban pertama dari pPerda berbasis agama adalah perempuan," kata Luthfi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Ia menuturkan, salah satu contoh perda yang merugikan perempuan adalah Provinsi Banten. Pasalnya, perempuan tidak dizinkan untuk keluar diatas pukul 22. WIB.
"Padahal perempuan ada yang bekerja di atas jam 10 malam. Ditangkep polisi dianggap melanggar perda, jelas merugikan perempuan. Perempuan pulang malam nggak semuanya bekerja yang tidak baik. Asumsi itu keliru. Perspektif negatif," ujarnya.
Ia menilai, adanya perda syariah akan melahirkan intoleransi dan diskriminatif terhadap agama tertentu.
"Misalnya, ada kekuatan islam, agama lain ingin mendirikan tempat ibadah. itu pasti akan sulit sekali sebuah daerah aturan berbasi agama," ujarnya.[]