Ali Jaber
Ali Saleh Mohammed Ali Jaber (bahasa Arab: علي صالح محمد علي جابر) atau yang lebih dikenal dengan Syekh Ali Jaber (lahir di Madinah, 3 Februari 1976 – meninggal di Jakarta, 14 Januari 2021 pada umur 44 tahun) adalah pendakwah dan ulama berkewarganegaraan Indonesia.[3] Ia juga menjadi juri pada Hafiz Indonesia dan menjadi dai dalam berbagai kajian di berbagai stasiun televisi nasional.
|Syekh Ali Jaber|
|Nama dan Gelar|
|Semua Gelar|
|Gelar (Islam)||Syekh|
|Nama|
|Nama||Ali Saleh Mohammed Ali Jaber|
|Nama (arabic)||علي صالح محمد علي جابر|
|Kelahirannya|
|Tanggal lahir (H)||3|
|Tanggal lahir (M)||3|
|Bulan lahir (H)||Safar|
|Bulan lahir (M)||Februari|
|Tahun lahir (H)||1396|
|Tahun lahir (M)||1976|
|Tempat lahir||Madinah|
|Negara lahir||Madinah, Arab Saudi|
|Nama lahir||Ali Saleh Mohammed Ali Jaber|
|Hari lahir||Selasa|
|Agama, Identitas, Kebangsaan|
|Agama Islam|
|Etnis (Suku bangsa)|
|Kebangsaan||Arab|
|Kewarganegaraan|
|Kewarganegaraan||Indonesia|
Syekh
Ali Saleh Mohammed Ali Jaber
علي صالح محمد علي جابر
(penguasa wilayah)
|Dakwah, Ketokohan & Pengaruh|
|Pernikahan & Keluarga|
|Istri|
|Umi Nadia (k. 2008; c. 2012)[2]|
|Keturunan|
|Al Hasan Ali Jaber[butuh rujukan] (2000)[butuh rujukan]|
Ummu Fahad (k. 2013)[2]
Deva Rachman (k. 2017)[2]
Fahad Ali Jaber[butuh rujukan] (2017)[butuh rujukan]
Ghaits Ali Jaber (2018)[butuh rujukan]
|Kewafatan|
|Tempat wafat||Jakarta|
|Hari wafat||Kamis|
|Tanggal wafat (H)||1|
|Tanggal wafat (M)||14|
|Bulan wafat (H)||Jumadil Akhir|
|Bulan wafat (M)||Januari|
|Tahun wafat (H)||1442|
|Tahun wafat (M)||2021|
|Umur wafat (H) ±||46|
|Umur wafat (M) ±||45|
Kehidupan pribadiSunting
Ali Jaber telah menekuni membaca Al-Qur'an sejak kecil. Ayahnyalah yang awalnya memotivasi Ali Jaber untuk belajar Al-Qur'an. Dalam mendidik agama, khususnya Al-Qur'an dan salat, ayahnya sangat tegas, bahkan tidak segan-segan memukul bila Ali Jaber kecil tidak menjalankan salat. Keluarganya dikenal sebagai keluarga yang religius. Di Madinah ia memiliki masjid besar yang digunakan untuk syiar Islam. Sebagai anak pertama dari dua belas bersaudara, Ali Jaber dituntut untuk meneruskan perjuangan ayahnya dalam syiar Islam.
Meski pada awalnya apa yang ia jalani adalah keinginan sang ayah, lama-kelamaan ia menyadari itu sebagai kebutuhannya sendiri dan pada usia sebelas tahun, ia telah hafal 30 juz Al-Qur'an.[butuh rujukan]
KasusSunting
PenusukanSunting
Pada 13 September 2020, Syekh Ali Jaber ditikam oleh orang yang tidak dikenal saat berceramah di Masjid Falahuddin, Sukajawa, Bandar Lampung. Akibatnya, ia mengalami luka tusuk bagian lengan kanan.[4] Tersangka atas nama Alfin Andrian, kelahiran 1 April 1996 ini berhasil diamankan.[5]
WafatSunting
Syekh Ali Jaber meninggal dunia pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 08.30 WIB dalam keadaan negatif COVID-19 di RS YARSI, Cempaka Putih, Jakarta.[6] Sebelumnya, Ali Jaber pernah dinyatakan positif COVID-19, namun telah sembuh saat dinyatakan wafat.[7]
FilmografiSunting
TelevisiSunting
- Nikmatnya Sedekah
- Cahaya dari Madinah
- Kurma (kuliah ramadhan)
- Hafiz Indonesia
- Damai Indonesiaku
- Kultum Bersama Syekh Ali Jaber
FilmSunting
ReferensiSunting
- ^ "Mengenal Syekh Ali Jaber - Profil Lengkap". masuk-islam.com. 2014-07-15. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-31. Diakses tanggal 2016-06-16.
- ^ a b c Hanif Hawari (20 Januari 2021). "Keluarga Klarifikasi Soal Isu Syekh Ali Jaber Punya 3 Istri". hot.detik.com. Diakses tanggal 3 Maret 2021.
- ^ Fauziah, Novie (23 Januari 2020). "Resmi Jadi WNI, Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah". Okezone. Diakses tanggal 14 Januari 2021.
- ^ Muhamad Rizky (2020-09-13). "Diserang, Syekh Ali Jaber Sempat Menangkis dan Tertusuk di Lengan Kanan". Okezone. Diakses tanggal 2020-09-14.
- ^ Ratna Puspita (2020-09-14). "Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber Berjarak 300 Meter dari masjid". Republika Online. Diakses tanggal 2020-09-14.
- ^ Prawira, Aditya Eka (14 Januari 2021). "Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia". Liputan6. Diakses tanggal 14 Januari 2021.
- ^ Taher, Andrian Pratama. "Yusuf Mansur: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia". Diakses tanggal 2021-01-14.