Metro
Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:29 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan koordinator aksi 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat bisa saja terjerat hukum bila sampai terbukti bersalah. Sebabnya, dalam aksi demo itu, ditemukan massa yang membawa senjata tajam, ganja, hingga melakukan pembacokan pada anggota yang bertugas di lapangan.