Tindakan Paspampres Terhadap Rombongan Moge Penerobos Ring 1 Istana Sesuai UU
Paspamres klarifikasi rombongan Moge yang lewat istana | AKURAT.CO/Badri
AKURAT.CO Asisten Intelijen (Asintel) Paspampres Letkol Wisnu Herlambang menjelaskan, peristiwa pengguna motor gede (Moge) yang menerobos masuk area steril Istana Presiden Jalan Veteran 3 termasuk dalam kategori aksi yang membahayakan.
"Saat kejadian kemarin, itu (rombongan Moge) menerobos pembatas jalan di Jalan Veteran 3. Kemudian dihentikan oleh petugas yang ada disana. Namun tidak mau berhenti. Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong," kata Wisnu di kantor Paspampres Jalan Tanah Abang 2, Senin (1/3/2021).
Bahkan, kata dia, bila aksi rombongan Moge membahayakan petugas, petugas Paspampres yang sedang melaksanakan dinas ini bisa mengambil tindakan terukur. Misaknya mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet lalu aminisi hampa, setelah itu bisa diambil tindakan menggunakan amunisi tajam. Karena seluruh anggota kita yang berdinas ini dipersenjatai," katanya.
baca juga:
Dia menjelaskan, tindakan pengendara motor tersebut itu sudah masuk dalam kategori bahaya. Pasalnya, ada 2 jenis bahaya dalam konteks itu, yakni bahaya langsung maupun tidak langsung.
Nah, aksi rombongan Moge itu masuk kategori melakukan tindakan bahaya tidak langsung. Karenanya, tetap dilakukan tindakan terukur terhadap mereka.
"Setelah itu baru kita laksanakan pemeriksaan oleh anggota yang melaksanakan pengamanan disana, pemeriksaan apakah pengendara motor ini membawa alat-alat maupun bahan-bahan yang dapat membahayakan atau mengancam instalasi VVIP maupun VVIP itu sendiri," ujarnya.
Dia mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara maupun kepala pemerintahan, termasuk diantaranya pengamanan instansi.
Selain itu, Panglima TNI melalui keputusannya Nomor putusan 1337 tahun 2018. Keputusan Panglima TNI itu disusun dalam buku petunjuk teknis pengamanan instalasi presiden dan wakil presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara.
Setelah diadakan pemeriksaan, tidak ditemukan hal-hal atau indikasi yang dapat mengancam instalasi VVIP. Kemudian, rombongan Moge itu diberi edukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Mereka lalu dilepas kembali.
"Jadi langkah yang diambil anggota kita itu merupakan bentuk kewaspadaan. Sudah sesuai SOP yang ada," ungkapnya.