Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, asosiasinya berkeyakinan bahwa pencabutan labeling halal pada komoditas itu oleh Kemendag, mustahil dilakukan.
Dia mengatakan, GINSI telah menerima informasi langsung dari Kemendag yang menegaskan bahwa kewajiban label halal tidak diatur dalam Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, lantaran sesungguhnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Dalam Permentan inilah yang mewajibkan ketentuan halal pada daging impor, bukan Permendag," ujar Taufan, di Jakarta, dalam keterangan resminya (18/9/2019).
Baca Juga:
Sebagai asosiasi importir nasional, GINSI menyatakan perlu meluruskan persoalan tersebut supaya tidak menjadi polemik yang bisa membingungkan masyarakat. Dia menegaskan, soal labelling halal yang telah diatur di Kementan, makanya Kemendag tidak perlu mengatur lagi supaya tidak terjadi regulasi ganda.
"Karena kalau sudah ada kementerian yang mengatur akan suatu hal, maka kementerian lain tidak perlu mengatur kembali. Oleh sebab itu, terkait hal ini, GINSI men-support Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk mengklarifikasi persoalan ini," ucap Taufan.
Dia juga mengimbau pemerintah untuk melibatkan GINSI selaku asosiasi importir nasional menjadi mitra strategis dalam rencana pengambilan keputusan atau terkait regulasi importasi.
"Kordinasi dengan stakeholders terkait sebelum menerbitkan regulasi importasi itu perlu dilakukan supaya tepat sasaran. Apalagi kita ingin cost logistik nasional efisien, maka kebijakan apapun yang akan diterbitkan pemerintah kita akan terus pantau," tutur Taufan.