Besok, Bareskrim Gelar Perkara 92 Rekening FPI yang Dibekukan
Tindakan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Penetapan penghentian seluruh aktifitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.
Baca Juga: Rekening FPI yang Diblokir Bertambah Banyak, PPATK: Kalau Uangnya Masih Beredar Aneh juga
Dalam keterangan pers, PPATK menegaskan upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan institusinya akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Dengan harapan, hasil analisis ini bisa ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.