Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bersiap diperiksa Bareskrim Polri, pada Selasa 3 November 2020. Lantas, akankah Refly Harun akan jadi tersangka usai diperiksa Bareskrim Polri?
Seperti diketahui Refly Harun akan diperiksa Polisi berkaitan dengan kasus yang melibatkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Di mana Sugi kini menjadi tersangka usai disebut-sebut melakukan ujaran kebencian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) saat menjadi narasumber di saluran Youtube Refly Harun.
Baca juga: Seruan Habib Rizieq: Abaikan kicauan kaum zindik, sesat menyesatkan
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Refly akan diperiksa seagai saksi. Dia akan diperiksa terkait konten yang dibuatnya bersama Gus Nur.
Pemeriksaan sedianya akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. “Diperiksa hari Selasa 3 November 2020 jam 10.00 WIB,” tutur Awi disitat Bisnis, Senin 2 November 2020.
Ketika pakar hukum tata negara itu turut diperiksa sebagai saksi, banyak pihak kemudian menanyakan akankah Refly Harun bakal juga menjadi tersangka? Sebab seperti diketahui, saluran Youtube-nya lah yang menjadi media penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur terhadap NU.
Terkait hal ini, Awi tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugi Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan. “Kita tunggulah nanti seperti apa,” kata Awi.
Minta Refly Harun kooperatif
Sementara itu, di satu sisi Bareskrim Polri mengimbau Refly Harun agar bersika kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Kata Awi, dia bersikukuh mengaku tidak mau berspekulasi apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Gus Nur atau tidak.
“Semoga yang bersangkutan kooperatif ya,” kata Awi melanjutkan.
Dia kembali menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung dari kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
Terkait status Refly Harun, politisi Ferdinand Hutahaean turut memberi tanggapan soal rencana pemeriksaan yang akan dilakukan Bareskrim. Kata Ferdinand, Refly Harun seharusnya tak hanya pantas dijadikan saksi, melainkan juga sebagai tersangka.
Sebab dia dianggap turut memiliki peran dalam kasus tersebut. “Jangan hanya sebatas saksi, periksa dan dalami perannya turut serta menyebarluaskan ujaran kebencian, dugaan memfasilitasi pelaku melakukan kejahatan,” kata Ferdinand di akun Twitternya, pada Selasa 27 Oktober 2020.
“Menurut saya Refly layak jadi tersangka,” sebut Ferdinand.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Gus Nur terhadap NU terus berlanjut.
Awi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga tengah dilakukan penyidik Bareskrim. Menurut Awi, penyidik berencana memeriksa Refly Harun, selaku perekam dan yang menyebarkan video diduga bermuatan penghinaam itu.
“Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” kata Awi kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020 lalu.
Menurut Awi, selain Refly Harun, ada pemilik akun YouTube lain yang diperiksa karena sama-sama mengunggah video Gus Nur.
Semestinya memilih narasumber yang kredibel, pakar hukum jangan jadi YouTubers yang hanya mengejar like’ dan subscribe
mana ada undang” yg melarang pakar hukum merangkap sbg yutuber…
Iya bener
ini urusan Islam d mana ada persteruan antara NU & GUSNUR, seyogyanya Ferdinan Hutahaen GA USA IKUT NGOMPORI, BUKAN URUSANNYA…
cari” panggung d tempat lain aja…
urusan umat Moslem makin keruh gara” non Muslim..
Mmg betul itu,,,
Sy sangat setuju kl org kafir tdk usah ikut campur mslh internal muslim
Rasis mulutmu….hati hati kalau bicara bgtu
…ingat indon itu bukan cuma Islam doang…Hindu,budha,Kristen juta sama sama tuan rumah…..jadi ingat mulutmu itu bahaya ….cenderung terrorist dan makanya kamu kualitas rendah otaknya
Orang kafir itu penyebab kegaduhan
Tau arti Kafir? Yg sebenarnya kafir siapa? Anda pasti tau yg kafir itu siapa, Bila anda tau dulu arti kafir.
Victor@kafir itu dari bahasa Arab Kafaro, Kafirun yang artinya ingkar, yaitu ingkar tdk mengakui Allah SWT sebagai Tuhannya dan Muhammad sebagai Nabinya. Jadi jngn marah dikatakan Kafir kalo memang menyembah yg lain.
Viktor@dlm kitab suci Agama Islam, yaitu AlQur’an, ada Surat yg namanya Surat Alkafirun, baca terjemahannya.
komentar rasis
Berak sekebon.klo gtu matiin aj semua sinyal..simple
Sepakat dgn pendapat anda
Halahh kopar kapir kalau lie konsekuen ga usah kerja sama org kapir, ga usah pakai motor buatan kapir, ga usah pakai hp kapir, cuma bacot doang masih makan uang kapir…sana hidup dihutan sndiri.
ferdinand h. ga usa ikut”an jadi kompor, ini urusan internal Muslim (NU & GusNur)
cari panggung lain sj…
mana ada undang” yg melarang pakar hukum merangkap sbg yutuber…
Mestinya yg ditangkap duluan itu si refli yg dengan sengaja mengunggah disosmed konten ujaran kebencian baru setelah itu baru si sugik nur sebagai nara sumber
Wahduh… bisa bisa yg komen tdk sesuai keinginan para pendukung NU akan dilaporkan juga untuk ditangkap nih. Ampun deh.
Mana ada undang2 Ferdinand dilarang mengkomentari refly harun
G bguna ferdinand
Medsos akun yg bikin curat marut..matiin aj sinyal..biar hdp modren tapi primitiv..g ad lgi cuitan2 di medsos..simple
Moslem Indknesia itu harusnya bersatu apapun ragamnya, akhirilah segala pertengkaran saling cakar. Berkomunikasilah dg sopan dan santun, seperti yg diajarkan Rasulullah Muhammad SAW.
Sepertinya sudah tepat kalau refli harun ditahan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan terhadap UU ITE …apalagi akhir-akhir ini intelektualitasnya sudah hampir hilang.
Segera proses nur sugik dan refli harun agar tidak mengotori moral ummat/bangsa Indonesia.
Alhamdulillah…
komenmu yg mengundang gaduh