VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan direktur PT Baramega Citra Mulia Persada, Sutarno dan Rudy Ridwan terkait perkara pencucian uang Bupati Lampung Selatan non aktif, Zainudin Hasan.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU tersangka ZH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 November 2018.
Bersamaan itu, KPK juga memanggil Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono untuk perkara adik Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut. "Ken juga dipanggil sebagai saksi," kata Febri.
Sebelumnya tim KPK menyita sejumlah aset milik Zainudin Hasan usai ditetapkan tersangka pencucian uang Rp57 Miliar.