Bea Materai Transaksi BEI
Investor Teriak! Transaksi Bea Materai Rp10.000 Bikin Buntung
Jakarta, CNBC Indonesia - Investor ritel saham dalam negeri menolak mentah-mentah kebijakan pemerintah yang mengenakan bea materai atas transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat berharga di sini termasuk saham, obligasi dan surat utang lainnya.
Penolakan ini tak hanya disampaikan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, namun juga berupa petisi. Salah satunya dibuat investor ritel bernama Farissi Frisky.
Petisi ini sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia. Dalam petisi tersebut, Farisi mengungkapkan bahwa tahun 2020 ini merupakan kebangkitan dari investor ritel yang ditandai dengan naiknya jumlah investor secara signifikan.
"Akan tetapi, pemerintah bukannya mendukung investor muda ini untuk tumbuh. Malah melihat mereka sebagai peluang untuk menambah pundi-pundi pemerintah melalui biaya materai yang dibebankan untuk setiap trade confirmation yang diterima oleh investor," kata dia dalam petisi tersebut, dikutip Sabtu (19/12/2020).
"Rp. 10.000 untuk setiap trade confirmation. Syukur-syukur transaksi harian nilainya jutaan, gimana kalau ada investor yang lagi nabung saham 1 lot perhari?"
"Apakah ini tidak menjadi counter productive terhadap program nabung saham yang coba digalakkan beberapa tahun belakangan ini?"
Untuk itu dalam petisi tersebut, dia mengajak investor, terutama ritel untuk menolak adanya aturan baru tersebut lantaran dinilai merugikan investor.
Menurut dia, dengan mulai ramainya investor ritel di dalam negeri, justru seharusnya diberikan dukungan agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya investasi dan berinvestasi di pasar modal dalam negeri.
"Bukannya menjadikan investor sebagai sapi perah baru untuk menambah penghasilan negara," katanya.
Hingga pukul 12.00 WIB siang ini tercatat sebanyak 3.191 partisipan telah menandatangani petisi ini.
Halaman 2>>