Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku penipuan sepeda motor di Perumahan THB, blok A2/7 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Pelaku, Muhamad Ramadhan (31) ditangkap setelah membawa kabur motor Kawasaki Ninja 250 CC B-3767-KQS milik korban, Ronald Denico (22) saat hendak dijual.
"Pelaku modusnya pura-pura test drive saat mau beli motor korban," ujar Kasubag Humas Polrea Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019)
Erna menjelaskan, peristiwa penipuan itu berawal ketika korban menjual motornya secara online.
Korban dan pelaku sepakat bertemu pada Jumat (27/7/2019).
Ketika itu, pelaku meminta izin agar mencoba motor korban terlebih dahulu sebelum dibeli.
• Siapkan Genset, Pelayanan SIM Kepada Masyarakat di Tigaraksa Tetap Berjalan Normal
Korban tak menaruh curiga terhadap pelaku. Alasannya, jaket dan helm pelaku ditinggal di rumah korban.
"Jadi mereka memang tidak saling kenal, bertemu buat transaksi jual beli motor. Tapi saat izin test drive motornya enggak balik-balik lagi," ucapnya.
Ketika calon pembeli motor tak kunjung kembali ke rumahnya, korban berusaha mencari pelaku ke sejumlah lokasi tapi tidak membuahkan hasil.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Medan Satria.