Nakes Gay yang Mesum di Wisma Atlet Tak Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pasien Corona berinisial JM (23) sebagai tersangka penyebar konten pornografi dalam kasus mesum sesama jenis (gay) dengan tenaga kesehatan (nakes), KA. Ternyata, nakes berinisial KA tidak ikut menjadi tersangka.
"Karena UU kita belum ada yang mengatur. Kami tegaskan, yang diterapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan menyebarkan konten yang mengandung unsur konten pornografi atau asusila. Karena dia menyebarkan, dia kita jadikan tersangka," jelas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Selasa (19/1).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan penetapan JM sebagai tersangka telah berdasarkan proses penyelidikan dan hasil gelar perkara.
"Kalau kasus yang dalam hal ini, berdasarkan hasil gelar dan proses penyelidikan yang dilakukan, yang bisa dijadikan tersangka adalah tersangka inisial JM," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin pun menjelaskan pihaknya turut melihat dampak dari penyebaran konten pornografi yang dilakukan JM. Apalagi tersangka melakukan hubungan seks sesama jenis di Wisma Atlet, yang merupakan fasilitas kesehatan.
"Saya menegaskan, selain pada perbuatannya, kita melihat dampaknya. Itu tempat ruang isolasi pasien COVID, apalagi tersangka di sana melakukan isolasi dan bertemu dengan temannya yang bisa saja nanti menyebarkan ke orang lain. Itu juga menjadi atensi kami," ungkapnya.
Pasien Positif Corona Gay Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara
Polisi menetapkan pasien Corona berinisial JM (23) sebagai tersangka penyebar konten pornografi dalam kasus mesum sesama jenis (gay) dengan tenaga kesehatan (nakes), KA. JM terancam dihukum paling lama 6 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
JM dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 44/2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan/atau Transaksi Elektronik berkaitan dengan asusila dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(ibh/aik)