Pantau.com - Vape atau rokok elektronik dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi tren di dunia. Alih-alih lebih minim risiko penyakit dibanding rokok, namun ternyata vape sama mematikannya dengan rokok konvensional.
Seperti dikutip dari The Guardian, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS melaporkan sekitar 450 orang terserang penyakit paru-paru akibat rokok elektrik atau vape. Bahkan sebanyak 6 orang dilaporkan meninggal dunia akibat menggunakan vape.
Atas dasar itu, pemerintah Amerika Serikat pun baru-baru ini berencana untuk melarang penggunaaan vape untuk melarang pemakaian vape. Namun sebelum Amerika, beberapa negara lain telah melarang penggunaan dan peredaraan rokok elektrik ini.
Negara apa saja itu? Apakah Indonesia juga termasuk? Untuk selengkapnya mari simak infografis berikut ini.
Infografis 5 negara yang melarang vape atau rokok elektrik (Pantau.com/Amin H. Al Bakki)